Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Pengelolaan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penggunaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemanfaatan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penghapusan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
d. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemindahtanganan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
e. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan
f. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
