Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengelolaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 146 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id