Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
