Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. analisis dan penyiapan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan
e. pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
