Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; c. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan; d. analisis dan penyiapan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan e. pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda