Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis, serta konsultansi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan bimbingan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
