Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis
dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.
(2) Subbagian Perencanaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.
(3) Subbagian Perencanaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-Gedung Keuangan Negara di daerah.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
