Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Perencanaan BMN menyelenggarakan fungsi : a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; b. analisis dan penyiapan bahan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; c. analisis dan penyiapan bahan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan; d. analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; e. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas realisasi BMN yang direncanakan di lingkungan Kementerian Keuangan; f. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah; dan g. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 139 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id