Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Perencanaan BMN menyelenggarakan fungsi :
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis dan penyiapan bahan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. analisis dan penyiapan bahan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
e. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas realisasi BMN yang direncanakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
f. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah; dan
g. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
