Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis perencanaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
