Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan BMN;
b. Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Pengelolaan BMN;
d. Bagian Penatausahaan BMN; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
