Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian; c. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id