Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengembangan perpustakaan;
b. penyusunan katalogisasi dan klasifikasi buku-buku, koleksi AV dan digital (CD, DVD), serta koleksi perpustakaan lainnya;
c. penyusunan bibliografi;
d. pengadaan buku-buku dan koleksi perpustakaan lainnya;
e. pelayanan peminjaman buku-buku dan reference work;
f. pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dengan institusi lain;
g. penyusunan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja biro;
h. penyusunan sistem dan prosedur yang berhubungan dengan kegiatan biro;
i. pelaksanaan manajemen database dan sistem informasi biro; dan
j. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
