Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Opini Publik terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Opini Publik I;
b. Subbagian Manajemen Opini Publik II; dan
c. Subbagian Manajemen Opini Publik III.
Koreksi Anda
