Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Manajemen Opini Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian;
b. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
c. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian;
d. penyelenggaraan kegiatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;
e. pelayanan unjuk rasa;
f. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak daerah, nasional dan internasional;
g. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional dan internasional;
h. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
dan
i. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya.
Koreksi Anda
