Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan monitoring, analisis dan penelitian opini publik terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan, menyusun rekomendasi tindakan dan tanggapan komunikasi, menyelenggarakan audit komunikasi dan riset opini publik, serta menyelenggarakan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik.
Koreksi Anda
