Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah).
(2) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa elektronik, organisasi masyarakat, organisasi politik, akademisi dan pengamat (nasional, internasional dan daerah).
(3) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari organisasi profesi, organisasi internasional, Asosiasi, dan pelaku usaha (nasional, internasional dan daerah), pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah.
Koreksi Anda
