Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I;
b. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II; dan
c. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III.
Koreksi Anda
