Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I; b. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II; dan c. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id