Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan;
b. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan;
c. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media asing;
d. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada organisasi masyarakat, politik, dan profesi (daerah, nasional dan internasional);
e. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada asosiasi (daerah, nasional dan internasional);
f. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada pelaku usaha (daerah, nasional dan internasional);
g. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian dan narasumber lainnya;
h. perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
i. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
j. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
k. perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media; dan
l. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui media cetak dan media elektronik.
Koreksi Anda
