Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); b. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); c. pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); d. pengkomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); e. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); f. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke instansi vertikal Kementerian di daerah pada masa reses persidangan; g. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan Negara; dan h. pengelolaan database stakeholders Bagian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id