Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), dan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan RUU/peraturan/ketentuan lainnya.
Koreksi Anda
