Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), dan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan RUU/peraturan/ketentuan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id