Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, layanan informasi melalui information desk, call center, email dan contact u, administrasi pengelolaan PPID, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan.
(2) Subbagian Publikasi I mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media cetak Kementerian Keuangan, dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
(3) Subbagian Publikasi II mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media elektronik Kementerian Keuangan serta pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu.
Koreksi Anda
