Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan aktivitas manajemen dan analisis strategi komunikasi kehumasan;
b. pengadministrasian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
c. penyiapan, penerbitan, dan publikasi media luar ruang;
d. penyiapan dan pengelolaan website kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaanya;
e. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multi media dan publikasi elektronik lainnya;
f. penghimpunan dan pengelolaan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya;
g. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penerbitan dan publikasi elektronik;
h. pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu;
i. peliputan kegiatan Kementerian dan pimpinan; dan
j. pelayanan desk informasi dan call center Kementerian
Koreksi Anda
