Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan;
b. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;
c. Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah;
d. Bagian Manajemen Opini Publik;
e. Bagian Perencanaan, Pengendalian Program, dan Perpustakaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
