Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya b. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; c. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara; d. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; e. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik; f. koordinasi dan pengelolaan PPID; g. pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian; h. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi; i. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik; j. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional; k. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; l. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center; m. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan perpustakaan; dan n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda