Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:
a. Subbagian Kesejahteraan;
b. Subbagian Penegakan Disiplin;
c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
