Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan; b. Subbagian Penegakan Disiplin; c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id