Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai;
b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai;
c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan
d. penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
