Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai; b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai; c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan d. penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id