Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun mempunyai tugas mengelola kesejahteraan pegawai, menyelesaikan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
