Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi jabatan struktural dan fungsional, pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal, pengangkatan dan pemberhentian hakim pajak. (2) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit eselon I dan antar unit eselon II Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non- reguler serta penugasan lainnya dan penyelesaian penugasan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara. (3) Subbagian Kepangkatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Kepangkatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Bapepam-Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id