Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan mutasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan serta pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya;
c. pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit, perpindahan pegawai ke intansi di luar Kementerian Keuangan, penyelesaian penugasan kepala perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara; dan
d. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan pilihan.
Koreksi Anda
