Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan mutasi jabatan dan kepangkatan pegawai, pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status, pindah antar unit, dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya.
Koreksi Anda
