Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi kepegawaian, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data. (2) Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi serta penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai. (3) Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan verifikasi, penyeragaman, integrasi, dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data. (4) Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id