Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Basis Data; b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi; c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id