Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Basis Data;
b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan
d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
