Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi sumber daya manusia, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data; b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia; c. verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan d. manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id