Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan pengembangan assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan dan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat eselon IV dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I serta pelaksanaan dan evaluasi psikotes di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kinerja pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan, pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan mengadministrasikan DP3 eselon I dan II.
(4) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
