Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a. Subbagian Assessment Center;
b. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
c. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
d. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
