Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan assessment center dan psikotes
b. pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan;
d. pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan;
e. pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan;
f. pengelolaan kinerja pegawai;
g. pengkoordinasian pelaksanaan penataan pegawai;
h. pengkoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia; dan
i. penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal
Koreksi Anda
