Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan assessment center dan psikotes b. pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes; c. pengkoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan; d. pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan; e. pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan; f. pengelolaan kinerja pegawai; g. pengkoordinasian pelaksanaan penataan pegawai; h. pengkoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia; dan i. penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id