Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
