Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengkoordinasian penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen resiko di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penerimaan pegawai baru, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan serta perpindahan pegawai antar instansi.
(3) Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian TU Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
