Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Rekruitmen Sumber Daya Manusia;
c. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
