Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro SDM terdiri dari atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia; d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda