Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro SDM terdiri dari atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
