Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
b. pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan;
c. pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai;
d. pengelolaan sistem manajemen talenta;
e. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan;
f. penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
g. pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
h. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
j. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; dan
k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
