Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id