Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan
c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Kementerian yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan.
Koreksi Anda
