Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas: a. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I; b. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II; c. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan d. Subbagian Hukum Perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id