Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;
b. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;
c. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan
d. Subbagian Hukum Perjanjian.
Koreksi Anda
