Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah; dan b. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id