Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang milik negara pada Badan Layanan Umum. (2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. (3) Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang. (4) Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Kementerian dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda