Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;
b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;
c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
d. penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian;
e. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian; dan
f. komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Kementerian.
Koreksi Anda
