Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Anggaran;
b. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
c. Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
d. Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
