Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;
b. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;
d. Bagian Hukum Pengelolaan Utang;
e. Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
