Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id