Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbagian Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id