Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I;
b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
Koreksi Anda
